PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (INKRACHT)

Pada hari Selasa, 07 April 2026. bertempat di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Desember 2025 sampai bulan Maret 2026 dengan total perkara berjumlah 30 perkara yang terdiri dari 17 perkara Narkotika, 5 perkara Oharda, dan 8 perkara Kamtibum.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Bapak Agung Pamungkas, S.H., M.H memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut didampingi oleh Kasi PAPBB Andri Setiawan, S. H., beserta para kasi dan pegawai lainnya dan juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda Sumbawa Barat, Kepala BNNK Sumbawa Barat, dinas terkait serta awak media.

Adapun beberapa barang bukti yang dilakukan pemusnahan yakni sebagai berikut:

  1. Narkotika Sabu : 384, 44 (Tiga Ratus Delapan Pukuh Empat koma Empat Empat)
  2. Handphone : 2 (dua) unit
  3. Barang bukti lainnya : 40 (empat puluh) potong pakaian, dan barang bukti lainnya

Adapun cara pemusnahan barang bukti tersebut yakni sebagai berikut:

  1. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air yang diberi cairan pembersih lantai dan diblender
  2. Klip plastic, bong, pakaian, dan tas dengan cara dibakar
  3. Handphone dan korek api dengan cara dihancurkan menggunakan palu

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari salah tugas jaksa yaitu menjalankan putusan hakim yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Related posts

Leave a Comment